SPPT/PBB-P2

SPPT / PBB - P2

  1. BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN) 
  2. PERUBAHAN DATA SPPT PAJAK
  3. SPPT ASLI TAHUN BERJALAN
  4. FOTOKOPI SERTIFIKAT TANAH
  5. FOTOKOPI KTP
  6. PENERBITAN SALINAN SPPT PAJAK
  7. MENUNJUKAN SPPT YANG LAMA

Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pemerintahan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa