PINDAH PENDUDUK

PINDAH PENDUDUK

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI KETUA RT SETEMPAT
  2. BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN)
  3. FOTOKOPI SURAT NIKAH
  4. FOTOKOPI AKTA LAHIR
  5. FOTOKOPI IJAZAH TERAKHIR
  6. BAGI PENDUDUK PINDAH DATANG MEMBAWA SURAT PINDAH DATANG 
  7. KK ASLI ORANG TUA (INDUK)

Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pemerintahan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa