PENGANTAR NIKAH / PINDAH NIKAH

PENGANTAR NIKAH / PINDAH NIKAH

  1. BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN) 
  2. FOTOKOPI KTP +KK (PEMOHON DAN ORANG TUA)
  3. PAS FOTO 2x3 (6 LEMBAR)
  4. FOTOKOPI IJAZAH TERAKHIR
  5. FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN
  6. FOTOKOPI SURAT NIKAH ORANG TUA

Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pelayanan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa