PENGANTAR NIKAH / PINDAH NIKAH
PENGANTAR NIKAH / PINDAH NIKAH
- BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN)
- FOTOKOPI KTP +KK (PEMOHON DAN ORANG TUA)
- PAS FOTO 2x3 (6 LEMBAR)
- FOTOKOPI IJAZAH TERAKHIR
- FOTOKOPI AKTA KELAHIRAN
- FOTOKOPI SURAT NIKAH ORANG TUA
Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pelayanan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa