KETERANGAN PENGHASILAN ORANG TUA

KETERANGAN PENGHASILAN ORANG TUA

  1. BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN)
  2. FOTOKOPI KTP +KK (ORANG TUA)
  3. FOTOKOPI SLIP GAJI ORANG TUA

Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pemerintahan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa