KETERANGAN PENGHASILAN ORANG TUA
KETERANGAN PENGHASILAN ORANG TUA
- BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN)
- FOTOKOPI KTP +KK (ORANG TUA)
- FOTOKOPI SLIP GAJI ORANG TUA
Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pemerintahan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa