KETERANGAN DATANG PENDUDUK

KETERANGAN DATANG PENDUDUK

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Fc akta kelahiran
  3. Fc Surat nikah
  4. Fc ijazah terakhir
  5. Fc KK yang akan ditumpangi (apabila numpang KK)
  6. Fc akta/ surat kematian bagi yang cerai mati
  7. Golongan darah

Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pemerintahan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa