KETERANGAN AHLI WARIS

KETERANGAN AHLI WARIS

  1. BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN) 
  2. FOTOKOPI KTP+KK (PEMOHON DAN SELURUH AHLI WARIS)
  3. FOTOKOPI SURAT KEMATIAN

Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pelayanan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa