KETERANGAN AHLI WARIS
KETERANGAN AHLI WARIS
- BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN)
- FOTOKOPI KTP+KK (PEMOHON DAN SELURUH AHLI WARIS)
- FOTOKOPI SURAT KEMATIAN
Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pelayanan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa