KARTU KELUARGA

KARTU KELUARGA

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI KETUA RT SETEMPAT
  2. BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN)
  3. KK BARU 
  4. FOTOKOPI SURAT NIKAH
  5. FOTOKOPI AKTA LAHIR
  6. FOTOKOPI IJAZAH TERAKHIR
  7. BAGI PENDUDUK PINDAH DATANG MEMBAWA SURAT PINDAH DATANG

Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pemerintahan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa