KARTU KELUARGA
KARTU KELUARGA
- MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI KETUA RT SETEMPAT
- BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN)
- KK BARU
- FOTOKOPI SURAT NIKAH
- FOTOKOPI AKTA LAHIR
- FOTOKOPI IJAZAH TERAKHIR
- BAGI PENDUDUK PINDAH DATANG MEMBAWA SURAT PINDAH DATANG
Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pemerintahan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa