KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)
- KK
- FOTOKOPI AKTA LAHIR
- SURAT NIKAH
- KTP ORANG TUA
- PAS FOTO ANAK (4x6) ANAK DIBAWAH 5 TAHUN TIDAK PAKAI PAS FOTO
Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pemerintahan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa