KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

KIA (KARTU IDENTITAS ANAK)

  1. KK
  2. FOTOKOPI AKTA LAHIR
  3. SURAT NIKAH
  4. KTP ORANG TUA
  5. PAS FOTO ANAK (4x6) ANAK DIBAWAH 5 TAHUN TIDAK  PAKAI PAS FOTO

Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pemerintahan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa