E-KTP

SYARAT PERMOHONAN E-KTP

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI KETUA RT SETEMPAT
  2. BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN)
  3. FOTOKOPI KK
  4. USIA 17 TAHUN/SUDAH MENIKAH

Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pemerintahan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa