AKTA KEMATIAN

AKTA KEMATIAN

  1. MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI KETUA RT SETEMPAT
  2. BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN)  
  3. SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT BILA ADA 
  4. FOTOKOPI KK DAN ASLI
  5. KTP ASLI (YANG MENINGGAL)
  6. KTP PELAPOR

Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pelayanan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa