AKTA KEMATIAN
AKTA KEMATIAN
- MEMBAWA SURAT PENGANTAR DARI KETUA RT SETEMPAT
- BUKTI LUNAS PAJAK PBB-P2 (TAHUN BERJALAN)
- SURAT KEMATIAN DARI RUMAH SAKIT BILA ADA
- FOTOKOPI KK DAN ASLI
- KTP ASLI (YANG MENINGGAL)
- KTP PELAPOR
Tata cara alur pelayanan: Pemohon membawa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan syarat dokumen yang dimohon > Pemohon menyerahkan dokumen syarat kepengurusan ke petugas (Kasi Pelayanan) > Terbit surat keterangan/surat pengantar yang disahkan oleh Sekretaris Desa atau Kepala Desa